membentuk seminar pengabdian masyarakat

 

MEMBENTUK SEMINAR PEGABDIAN MASYARAKAT

11 november 2022

MEMBENTUK SEMINAR PENGABDIAN MASYARAKAT

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan tindakan penelitian dan pengabdian hingga seminar kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kendala utama mewujudkan seminar Pengabdian Masyarakat adalah masih rendahnya hasil-hasil penelitian yang berkualitas, terpublikasi dan terakreditasi secara nasional dan internasional. Kualitas pendidikan tinggi Indonesia yang belum memadai tersebut menjadi salah satu penyebab daya saing bangsa yang lemah, padahal globalisasi disegala bidang menuntut kesiapan dan peran aktif perguruan tinggi untuk memenuhi standar internasional dalam meningkatkan mutu sumberdaya di Indonesia.

Peningkatan daya saing bangsa bermakna bahwa iptek dan pendidikan tinggi dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan oleh keunggulan produk teknologi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat. Perguruan Tinggi telah banyak menghasilkan inovasi yang mendatangkan manfaat langsung bagi masyarakat. Ke depan, Perguruan Tinggi harus lebih didorong dan difasilitasi untuk dapat menghasilkan lebih banyak lagi inovasi yang bermanfaat langsung pada masyarakat.

Pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang bertujuan membantu masyarakat tertentu dalam beberapa aktivitas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun.

Jenis-jenis
program pengabdian pada masyarakat meliputi penataan,
-loka karya 
-kursus-kursus
-penyuluhan-penyuluhan
-kampanye
-publikasi-publikasi
-proyek-proyek
-percontihan, dan demonstrasi seperti pameran.

Kiranya artikel diatas dapat menjadi informasi bagi para mahasiswa, atau para generasi muda yang mencoba untuk membentuk dan mewujudkan seminar yang mengarah kepada Pengabdian Masyarakat. terima kasih.

Komentar